Aceh Besar Pidie Pidie Jaya Bireuen Aceh Utara Aceh Timur Aceh Tamiang Aceh Tengah Bener Meriah Aceh Jaya Aceh Barat Nagan Raya Aceh Barat Daya Aceh Selatan
Aceh Nasional Internasional
Raqan KKR Program Aksi
KoNTRAS TAPOL Amnesty Internasional AHRCHK Simple News R.3 Simple News R.4

Berita Terbaru

pemantauan HAM

Setujukah anda pemberlakuan KKR di Aceh?

Dukung Kami

  • Ahtisaari ; Aceh perlu di Bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)...
  • Usut tuntas kasus pemukulan wartawan oleh oknup TNI...
  • Mereka tidak berdaya dihadapan para pemegang senjata...
  • Tidak ada perdamaian tanpa keadilan bagi korban HAM...
  • Mahasiswa Aceh Utara menyuarakan tuntutan pembebaskan Tapol Aceh yg masih di penjara...
Tampilkan postingan dengan label Rancangan Qanun KKR Aceh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rancangan Qanun KKR Aceh. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 April 2010 | 14.21 | 0 Comments

Sambungan-Rancangan Qanun KKR Aceh Di Ajukan TH 2008 Hingga Kini Belum Di Sahkan. hal| 20-23

BAB VIII PENYUSUNAN LAPORAN
Pasal 53
(1) Komisi wajib menyusun laporan bulanan tentang data-data dan kesaksian akan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan memenuhi unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan genosida.
(2) Komisi wajib membuat temuan mengenai pertanggungjawaban individu maupun institusi negara dan non-negara yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
(3) Komisi menyerahkan Laporan akhir kepada Gubernur, DPR Aceh dan Pemerintah.
(4) Komisi di dalam laporannya harus membuat rekomendasi demi perlindungan hak asasi manusia untuk: a. perubahan hukum, politik dan administratif b. pelaksanaan mekanisme rekonsiliasi, c. reparasi pada korban, atau tindakan lainnya.
(5) Pemerintah/Pemerintah Aceh/pemerintah kabupaten/ kota diwajibkan untuk menjalankan rekomendasi Komisi.

Sambungan-Rancangan Qanun KKR Aceh Di Ajukan TH 2008 Hingga Kini Belum Di Sahkan. hal| 14-20

BAB V PENGUNGKAPAN KEBENARAN
Bagian Pertama 2. Umum
Pasal 28
(1) Pengungkapan kebenaran dilakukan terhadap pelanggaran HAM yang terjadi pada masa konflik bersenjata di Aceh sejak tahun 1989 sampai dengan tahun 2005.
(2) Pelanggaran HAM yang diutamakan untuk diungkap kebenarannya adalah lima hak-hak asasi yang paling mendasar yaitu: a. Hak Untuk hidup; b. Hak untuk aman dan bebas; c. Hak atas proses peradilan yang adil; d. Hak atas kepemilikan harta benda; e. Hak Sosial Ekonomi Budaya.

Sambungan-Rancangan Qanun KKR Aceh Di Ajukan TH 2008 Hingga Kini Belum Di Sahkan. hal| 12-14

Pasal 23
Komisi kabupaten/kota berwenang untuk: a. memperoleh akses pada semua sumber informasi yang diperlukan untuk
penyelidikan dalam bentuk dokumen tertulis ataupun keterangan lisan yang berasal dari institusi pemerintah maupun non pemerintah di wilayah kerjanya;
b. memperoleh keterangan atau pernyataan dari setiap orang atau institusi yang terkait dengan peristiwa yang sedang diselidiki di wilayah kerjanya;

Sambungan-Rancangan Qanun KKR Aceh Di Ajukan TH 2008 Hingga Kini Belum Di Sahkan. hal| 8-12

Bagian Kelima Sumpah dan Masa Jabatan
Pasal 13
(1) Sebelum memangku jabatannya, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Aceh, diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan Tinggi di hadapan Gubernur dan DPRA.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang lafalnya adalah sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, untuk melaksanakan tugas ini. "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini. "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia. "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur, seksama dan objektif dengan tidak membeda-bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

Sambungan-Rancangan Qanun KKR Aceh Di Ajukan TH 2008 Hingga Kini Belum Di Sahkan. hal| 4-8

cc. Pelaku adalah Setiap orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual maupun institusi atas pelanggaran hak asasi manuasia yang terjadi di Aceh.
dd. Subjek hukum adalah orang dan/atau badan hukum
ee. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan komisi untuk mencari dan menemukan peristiwa ada idaknya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa konflik Aceh dengan tetap berlandaskan pada prinsip kemanusiaan dan pembuktian berimbang guna ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Qanun ini”

Rancangan Qanun KKR Aceh Di Ajukan TH 2008 Hingga Kini Belum Di Sahkan. hal| 1-4

RANCANGAN QANUN ACEH
NOMOR … TAHUN 2008
TENTANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI ACEH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Menimbang: A. bahwa prinsip kebenaran dan keadilan merupakan prinsip hak asasi manusia yang bersifat universal yang mengedepankan perlindungan jiwa, kehormatan, harta benda, keyakinan dan kebebasan sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari kezaliman dan penindasan, pembelaan hak-hak orang-orang lemah dan pembatasan kewenangan penguasa, dengan pendekatan rekonsiliasi; More ...
 

Pengikut

Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by Herdiansyah Hamzah | Published by SPKP HAM Aceh