Aceh Besar Pidie Pidie Jaya Bireuen Aceh Utara Aceh Timur Aceh Tamiang Aceh Tengah Bener Meriah Aceh Jaya Aceh Barat Nagan Raya Aceh Barat Daya Aceh Selatan
Aceh Nasional Internasional
Raqan KKR Program Aksi
KoNTRAS TAPOL Amnesty Internasional AHRCHK Simple News R.3 Simple News R.4

Senin, 14 Desember 2009 | 07.04 | 0 Comments

SPKP-HAM Aceh Utara Desak Pemprov Aceh




ACEH UTARA- Solidaritas Persaudaraan Korban Pelanggaran (SPKP) HAM Aceh Utara, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, untuk segera membentuk pengadilan Hak Asasi Manusia dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Pasalnya, selama ini belum ada tanda-tanda akan dibentuk Pengadilan HAM dan KKR tersebut, untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh.

“Tentunya, sebagai mana yang telah di amanatkan dalam UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, bahwa dalam Pasal 259 Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (1) dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan,”ucap Imran, MA, Ketua Panitia Pelaksana Malam Refleksi Hari HAM Se-Dunia, Kamis (10/12) malam lalu.

Sebut dia, dalam Pasal 260 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh sebagaimana dimaksud pada Pasal 229 berlaku efektif paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Kemudian, dalam MoU Helsinki 15 agustus 2005 Point 2.2 sebuah pengadilan HAM akan dibentuk untuk Aceh dan dalam Point 2.3 komisi kebenaran dan rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh komisi kebenaran dan rekonsiliasi dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.

Masih dikatakan Imran, apa yang telah diamanatkan dalam UU Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki yaitu mekanisme penyelesaian pelanggaran di Aceh melalui Pengadilan HAM dan KKR. Namun, hingga saat ini kedua lembaga tersebut belum dibentuk di Provinsi Aceh. Padahal, menurut aktivis muda ini, undang-undang memerintahkan satu tahun sejak UUPA disahkan maka pengadilan HAM dan KKR harus segera dibentuk.

“Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Pengadilan HAM bertujuan untuk memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Aceh. Oleh karena itu sebenarnya masih muncul tanda tanya bagi kita semua adakah poltical will dari pemerintah untuk penegakan pemenuhan dan pemajuan HAM di Aceh?,pinta Imran.

Selain itu, lanjut Imran, melalui peringatan hari HAM Se-Dunia ini untuk merefleksikan kembali sejauh mana sudah dilakukan proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh khususnya di Aceh Utara dan Lhokseumawe. Bahkan, terlaksananya acara dimaksud berkat kerjasama dengan JARI Aceh, LBH BNA Pos Lhokseumawe, Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh, Serampak Aceh, MATA Aceh dan JKMA Pase. (arm)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by Herdiansyah Hamzah | Published by SPKP HAM Aceh