Banda Aceh : Tak terlaksananya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh merupakan salah satu poin cacatnya pelaksanaan butir MoU Helsinki. Namun, Undang-undang (UU) mengenai KKR telah dibatalkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (11/12). more ...
Melalui Staff Crisis Management Initiative (CMI), Benhard May, Martti Ahtisaari menyampaikan, tak terlaksananya KKR di Aceh merupakan bentuk cacatnya pelaksanaan MoU Helsinki. Akan tetapi, saat ini KKR untuk tingkat nasional telah dibatalkan di MK. Dengan begitu, maka Aceh tak punya landasan untuk membentuk KKR-nya sendiri. Oleh karena itu, elemen sipil kini mendesak agar UU KKR agar segera disahkan. Pemerintah pusat harus segera membentuk kembali UU komisi kebenaran, karena masih banyak korban konflik yang mengharapkan UU itu terlaksana, karena menurut mereka banyak harapn yang didapatkan dari UU KKR.
"UUD KKR perlu dibentuk. Saya yakin persoalan UU KKR juga akan dibawa oleh Martti ke Jakarta, karena hal tersebut memang haknya orang Aceh. Martti juga telah meminta lembaga-lembaga donor untuk melibatkan masyarakat madani dan umum untuk terlibat dalam proses perdamaian, khususnya KKR.
Ketua Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRA), M Nur Djuli, mengatakan, mengenai KKR, tergantung kepada keinginan orang Aceh. Apa-apa saja yang dibutuhkan orang Aceh terkait dengan KKR. Tak mungkin Aceh hanya menyalin bentuk KKR yang ada di Afrika Selatan.
"Mau kita bagaimana, dan bagaimana kita menjalankannya. Kini Aceh sedang menunggu keputusan pusat mengenai UU yang telah dibatalkan itu. Dewan Aceh bersama elemen sipil mendesak pusat untuk segera merumuskannya," ujar Nur Djuli.
Pengamat Politik dari Aceh Justice Resource Centre, Wiraatmadinata, menuturkan, Martti menyadari bahwa pemerintah Indonesia tak menjalankan MoU sepenuhnya salah satun contoh yakni, dengan tak adanya KKR. Dengan bahasanya Martti mengatakan, thats the fact of live (red,- itulah kenyataan hidup).
Hal serupa diungkapkan oleh Peneliti Aceh Institute, Fajran Zain, elemen sipil telah menyerahkan draft konsep usulan dari kelompok masyarakat sipil. Sayangnya, draft tersebut kini tertahan di Pemerintahan Aceh. Pemerintah Aceh beralasan, menunggu KKR ke tingkat nasional. Oleh karena itu, kami mengalihkan hal itu kepada DPRA.
Komisi III DPR Pusat mengatakan, persoalan KKR akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010," sebut Fajran.
| The Globe Joiurnal | Jum`at, 11 Desember 2009]
0 komentar:
Posting Komentar