BAB VIII PENYUSUNAN LAPORAN
Pasal 53
(1) Komisi wajib menyusun laporan bulanan tentang data-data dan kesaksian akan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan memenuhi unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan genosida.
(2) Komisi wajib membuat temuan mengenai pertanggungjawaban individu maupun institusi negara dan non-negara yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
(3) Komisi menyerahkan Laporan akhir kepada Gubernur, DPR Aceh dan Pemerintah.
(4) Komisi di dalam laporannya harus membuat rekomendasi demi perlindungan hak asasi manusia untuk: a. perubahan hukum, politik dan administratif b. pelaksanaan mekanisme rekonsiliasi, c. reparasi pada korban, atau tindakan lainnya.
(5) Pemerintah/Pemerintah Aceh/pemerintah kabupaten/ kota diwajibkan untuk menjalankan rekomendasi Komisi.
BAB IX PENGELOLAAN, PENYIMPANAN DAN PERUNTUKAN DATA
Pasal 54
Mekanisme dalam Pengelolaan, Penyimpanan dan Peruntukan data yang dimaksud adalah:
a. Setiap dokumen yang didapat dan diterima oleh komisi harus didaftar/diregister dan diberi nomor.
b. Dokumen sebagaimana yang dimaksud pada huruf (a), diarsipkan dan digandakan sebanyak 2 eksemplar sebagai data pendukung dan disimpan ditempat yang berbeda dengan dokumen asli.
c. Sekretaris jenderal bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan penyimpanan dokumen yang diorganisir dalam sebuah pangkalan data.
d. Dokumen ini bersifat terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain oleh komisi dengan memperhatikan kepentingan korban dan saksi.
e. Dokumen-dokumen yang akan dikeluarkan harus memiliki legalitas komisi. f. Setelah komisi berakhir masa tugasnya, dokumen akan diserahkan kepada
badan arsip nasional/badan arsip daerah dengan menjamin akses publik pada informasi.
g. Komisi dan Badan Arsip berkewajiban untuk secara terus menerus memberikan perlindungan bagi informasi yang sifatnya rahasia sesuai dengan permintaan korban dan atau untuk kepentingan keamanan bagi korban.
BAB X PENDANAAN
Pasal 55
(1) Pendanaan Komisi berasal dari APBN, APBA dan APBK (2) Pemerintah/Pemerintah Aceh/Pemerintah kabupaten/ kota wajib menyediakan
anggaran untuk pembiayaan seluruh proses pengungkapan kebenaran, reparasi dan rekonsiliasi.
(3) Pemerintah/Pemerintah Aceh/Pemerintah kabupaten/ kota dapat memobilisasi donasi nasional dan internasional untuk pembiayaan proses pengungkapan kebenaran, reparasi dan rekonsiliasi.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 56 (1) Setiap orang yang menghalangi tindakan pengungkapan kebenaran, reparasi
dan rekonsiliasi yang sedang ditangani oleh Komisi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
(2) Percobaan, permufakatan jahat, atau pembantuan untuk melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama.
Pasal 57 (1) Setiap komisioner dan sekretariat Komisi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang ditangani Komisi dengan alasan apa pun;
b. menangani pemeriksaan atas pelanggaran hak asasi manusia yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi yang bersangkutan;
(2) Setiap Anggota Komisi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
(1) Semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya Komisi, dapat diambil alih oleh Komisi.
(2) Pelanggaran hak asasi manusia yang telah diungkapkan dan diselesaikan oleh Komisi dengan rekonsiliasi, tidak dapat diajukan lagi kepada pengadilan hak asasi manusia ad hoc.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59
(1) Komisi melaksanakan tugas selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas usul Komisi.
(3) Pembentukan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Qanun ini diundangkan.
Pasal 60
(1) Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (2) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan qanun ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Aceh.
Ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal :
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM, IRWANDI YUSUF
Diundangkan di Banda Aceh pada tanggal :
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
HUSNI BAHRI TOB LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2008 NOMOR….
Rabu, 28 April 2010 | 14.21 | 0 Comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar