Aceh Besar Pidie Pidie Jaya Bireuen Aceh Utara Aceh Timur Aceh Tamiang Aceh Tengah Bener Meriah Aceh Jaya Aceh Barat Nagan Raya Aceh Barat Daya Aceh Selatan
Aceh Nasional Internasional
Raqan KKR Program Aksi
KoNTRAS TAPOL Amnesty Internasional AHRCHK Simple News R.3 Simple News R.4

Rabu, 26 Mei 2010 | 11.46 | 0 Comments

Komisi Kebenaran di Aceh Harus Segera Dibentuk

Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh melalui Zulfikar, selaku Kepala Divisi Sipil Politik, menagih janji tentang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh.

Janji itu pernah diucapkan oleh Adnan Beuransyah selaku juru bicara Partai Aceh dan ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dalam seminar yang dilaksanakan oleh center For Justice and Peace (CAJP) pada hari selasa (4/5) yang bertema “Mempertahankan Perdamaian Aceh”, Minggu (23/5).

Dalam seminar tersebut Beuransyah mengatakan bahwa DPR Aceh akan segera mengesahkan qanun KKR yang akan disahkan tahun ini. Namun, pada kenyataannya dalam keputusan DPRA Nomor 2/ DPRA/ 2010 tentang penetapan program legislasi Aceh tahun 2009-2014 dan daftar rancangan qanun prioritas tahun 2010, qanun KKR tidak masuk.

Namun DPR Aceh dapat memasukkannya KKR dalam daftar rancangan qanun prioritas tahun 2010, karena hal tersebut berdasarkan qanun nomor 3 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan qanun, bisa dilakukan. Pada pasal 8 ayat 2 menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu DPRA/DPRK atau Gubernur/bupati/walikota dapat mengajukan rancangan qanun di luar Prolega/Prolek.

Melihat peluang yang ada, Zulfikar mendesak agar DPRA memasukkan qanun KKR sebagai prioritas utama. "Sebab kehadiran qanun tersebut sangat berdampak positif kepada penegakan HAM di Aceh," katanya.

Dipihak lain, kehadiran qanun ini akan mampu memulihkan kembali trauma berkepanjangan para korban konflik di Aceh, yang memakan banyak korban jiwa.
Sumber : Tempointeraktif.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by Herdiansyah Hamzah | Published by SPKP HAM Aceh