RANCANGAN QANUN ACEH
NOMOR … TAHUN 2008
TENTANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI ACEH
NOMOR … TAHUN 2008
TENTANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI ACEH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Menimbang: A. bahwa prinsip kebenaran dan keadilan merupakan prinsip hak asasi manusia yang bersifat universal yang mengedepankan perlindungan jiwa, kehormatan, harta benda, keyakinan dan kebebasan sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari kezaliman dan penindasan, pembelaan hak-hak orang-orang lemah dan pembatasan kewenangan penguasa, dengan pendekatan rekonsiliasi; More ...
B. Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal, abadi dan berkelanjutan, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
C. bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang yang terjadi pada periode 1989 sampai dengan 2005 harus ditelusuri kembali untuk keberlanjutan perdamaian di Aceh serta untuk kepentingan pemenuhan hak hak-hak korban atas kebenaran, keadilan, dan hak untuk mendapatkan reparasi serta meluruskan sejarah demi pembelajaran bangsa agar kejadian serupa tidak terulang lagi dimasa mendatang dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia;
D. Bahwa berdasarkan Pasal 229 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah dibentuk KKR di Aceh;
E. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu dibentuk Qanun tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk mengatur lebih lanjut fungsi, wewenang, tugas, tanggungjawab serta tata cara pelaksanaan pemilihan, penetapan anggota Komisi dan tata kerja, masa tugas, dan pembiayaanya.
Mengingat:
- Al-quran S.Albaqarah:178, S.al-Maidah: 45, S.An-Nisa’:92
- Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Againts Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punisment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusian) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3783);
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On economic, Social And Cultural Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Undang-undnag Tentang Pengesahan International Convenant On Civil And Political Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat;
- Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tatacara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 03).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH dan
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM
MEMUTUSKAN:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH dan
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
QANUN ACEH TENTANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI ACEH
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
a. Pemerintah pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
g. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
h. Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.
i. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
j. Pemerintahan kabupaten/kota adalah penyelengaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
k. Gubernur adalah kepala pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
l. Bupati/Walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
m. Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah Mukim yang dipimpin oleh Keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
n. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
o. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang No. 39 tahun 1999 dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
p. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
q. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh yang selanjutnya disebut Komisi, adalah lembaga indenden yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran, pola dan motif atas pelanggaran hak asasi manusia dalam konteks konflik bersenjata di Aceh dan melaksanakan rekonsiliasi.
r. Komisioner adalah orang yang dipilih dan diangkat untuk menjalankan kewenangan dan tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.
s. Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
t. Kebenaran adalah kebenaran atas suatu peristiwa pelanggaran hak asasi manusia, baik mengenai korban, pelaku, tempat, maupun waktu.
u. Rekonsiliasi adalah hasil dari suatu proses pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan, dan penerimaan kembali korban dan pelaku oleh komunitas, melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; dalam rangka menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa.
v. Reparasi adalah hak korban atas perbaikan atau pemulihan yang wajib diberikan oleh negara kepada korban karena kerugian yang dialaminya, baik berupa restitusi, kompensasi, rehabilitasi, jaminan ketidakberulangan dan hak atas kepuasan
w. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya berupa pengembalian hak-hak korban yang telah dilanggar dan dirampas secara tidak sah;
x. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya atas kerugian ekonomi yang proporsional dengan pelanggaran yang dialami korban untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental.
y. Rehabilitasi adalah pemulihan harkat dan martabat seseorang yang menyangkut kehormatan, nama baik, jabatan, termasuk pemulihan kondisi fisik, psikis, maupun status sosial, melalui pemberian layanan medis, psikologis, hukum, dan sosial pada korban sesuai kebutuhannya.
z. Hak atas kepuasan (right to satisfaction) adalah untuk memuaskan korban yang termasuk di dalamnya dihentikannya pelanggaran, pengakuan kebenaran, pencarian orang hilang termasuk penggalian kuburan massal, deklarasi resmi atau putusan judisial yang memulihkan martabat korban, permintaan maaf resmi, sanksi terhadap pelaku, penghargaan korban melalui peringatan dan monumen.
aa. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
bb. Korban adalah orang perseorangan dan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental, maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan, atau perampasan hak-hak dasarnya,sebagai akibat langsung dari pelanggaran hak asasi manusia yang berat; termasuk korban adalah juga ahli warisnya.
a. Pemerintah pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
g. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
h. Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.
i. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
j. Pemerintahan kabupaten/kota adalah penyelengaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
k. Gubernur adalah kepala pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
l. Bupati/Walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
m. Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah Mukim yang dipimpin oleh Keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
n. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
o. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang No. 39 tahun 1999 dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
p. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
q. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh yang selanjutnya disebut Komisi, adalah lembaga indenden yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran, pola dan motif atas pelanggaran hak asasi manusia dalam konteks konflik bersenjata di Aceh dan melaksanakan rekonsiliasi.
r. Komisioner adalah orang yang dipilih dan diangkat untuk menjalankan kewenangan dan tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.
s. Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
t. Kebenaran adalah kebenaran atas suatu peristiwa pelanggaran hak asasi manusia, baik mengenai korban, pelaku, tempat, maupun waktu.
u. Rekonsiliasi adalah hasil dari suatu proses pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan, dan penerimaan kembali korban dan pelaku oleh komunitas, melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; dalam rangka menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa.
v. Reparasi adalah hak korban atas perbaikan atau pemulihan yang wajib diberikan oleh negara kepada korban karena kerugian yang dialaminya, baik berupa restitusi, kompensasi, rehabilitasi, jaminan ketidakberulangan dan hak atas kepuasan
w. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya berupa pengembalian hak-hak korban yang telah dilanggar dan dirampas secara tidak sah;
x. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya atas kerugian ekonomi yang proporsional dengan pelanggaran yang dialami korban untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental.
y. Rehabilitasi adalah pemulihan harkat dan martabat seseorang yang menyangkut kehormatan, nama baik, jabatan, termasuk pemulihan kondisi fisik, psikis, maupun status sosial, melalui pemberian layanan medis, psikologis, hukum, dan sosial pada korban sesuai kebutuhannya.
z. Hak atas kepuasan (right to satisfaction) adalah untuk memuaskan korban yang termasuk di dalamnya dihentikannya pelanggaran, pengakuan kebenaran, pencarian orang hilang termasuk penggalian kuburan massal, deklarasi resmi atau putusan judisial yang memulihkan martabat korban, permintaan maaf resmi, sanksi terhadap pelaku, penghargaan korban melalui peringatan dan monumen.
aa. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
bb. Korban adalah orang perseorangan dan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental, maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan, atau perampasan hak-hak dasarnya,sebagai akibat langsung dari pelanggaran hak asasi manusia yang berat; termasuk korban adalah juga ahli warisnya.
0 komentar:
Posting Komentar