Aceh Besar Pidie Pidie Jaya Bireuen Aceh Utara Aceh Timur Aceh Tamiang Aceh Tengah Bener Meriah Aceh Jaya Aceh Barat Nagan Raya Aceh Barat Daya Aceh Selatan
Aceh Nasional Internasional
Raqan KKR Program Aksi
KoNTRAS TAPOL Amnesty Internasional AHRCHK Simple News R.3 Simple News R.4

Rabu, 28 April 2010 | 14.14 | 0 Comments

Sambungan-Rancangan Qanun KKR Aceh Di Ajukan TH 2008 Hingga Kini Belum Di Sahkan. hal| 8-12

Bagian Kelima Sumpah dan Masa Jabatan
Pasal 13
(1) Sebelum memangku jabatannya, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Aceh, diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan Tinggi di hadapan Gubernur dan DPRA.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang lafalnya adalah sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, untuk melaksanakan tugas ini. "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini. "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia. "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur, seksama dan objektif dengan tidak membeda-bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

Pasal 14
(1) Masa kerja Komisi selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa kerja Komisi dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) tahun, dengan
persetujuan dari Gubernur.
(3) Dalam hal terjadi perpanjangan masa kerja tersebut, Komisi harus memberikan
landasan yang jelas mengenai alasan perpanjangan kerja Komisi.

Pasal 15
Anggota Komisi dapat diberhentikan, diberhentikan sementara maupun diganti antar waktu, karena:
a. masa jabatannya berakhir; b. mengundurkan diri secara sukarela; (pengunduran diri secara sukarela harus disertai dengan alasan pengunduran diri)
b. meninggal dunia;
c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau bagi anggota Komisi yang sedang menjalani proses hukum diberhentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 12.

Pasal 16
(1) Komisi dapat membuat rekomendasi pada Gubernur/bupati/walikota untuk memberhentikan seorang Komisioner.
(2) Rekomendasi ditetapkan dalam rapat paripurna, dengan dihadiri oleh 2/3
komisioner dan disetujui oleh 2/3 komisioner yang hadir.
(3) Rekomendasi penghentian komisioner diberikan dengan alasan komisioner tersebut tidak mampu melaksanakan tugasnya atau telah melakukan tindakan yang mengancam kredibilitas Komisi di hadapan masyarakat.

Pasal 17
(1) Pengisian kekosongan komisioner yang disebabkan oleh pengunduran diri, atau diberhentikan, atau meninggal dunia, dilakukan dengan mekanisme pergantian antar waktu.
(2) Calon komisioner penganti antar waktu dipilih dari daftar anggota cadangan komisioner.
(3) Penentuan komisioner pengganti antar waktu dilakukan melalui rapat paripurna komisi.
(4) Anggota penganti antar waktu yang telah dipilih ditetapkan dengan keputusan Gubernur/bupati/ walikota dan diambil sumpah atau janjinya sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang diatur pada pasal 13.

Bagian Keenam Peran Komisioner
Pasal 18
Komisioner berperan untuk:
a. memastikan terlaksananya prinsip dan tugas dari Komisi, termasuk penyelesaian laporan akhir;
b. membuat kebijakan dan mendesain program berkaitan seluruh aspek kerja
Komisi dengan memperhatikan perspektif gender;
c. melakukan fungsi koordinasi dengan seluruh komisioner;
d. membangun jaringan dengan otoritas dan pihak lain;
e. memastikan ketersediaan sumber daya dan mengontrol anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan qanun ini.

Bagian tujuh Komisi Kabupaten/Kota
Pasal 19
Komisi Kabupaten/Kota berperan di masing-masing wilayah kerjanya untuk: a. Melaksanakan program pegungkapan kebenaran; b. Memfasilitasi proses rekonsiliasi; c. Memastikan program reparasi mendesak berjalan dengan baik; d. Memastikan akses publik atas informasi dan partisipasi;

e. Membuat laporan tentang temuan-temuan, proses serta rekomendasi kepada Komisi Aceh melalui komisi regional.
Bagian Kedelapan Kesekretariatan

Pasal 20
(1) Komisi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, dibantu oleh sekretariat dari unsur Pemerintah Aceh dan/atau kabupaten/kota.
(2) Kesekretariatan dipimpin oleh sekretaris jendral yang dipilih dan diangkat oleh Komisi untuk membantu pelaksanaan fungsi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
(3) Staf sekretariat diangkat oleh Sekretarias Jendral dengan rekrutmen yang dilakukan dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan komisi.
(4) Sekretaris Jendral bertanggungjawab untuk melaksanakan tugas pendukung terhadap semua kerja Komisi dan koordinasi staff eksekutif.

Bagian Kesembilan Pembubaran Komisi
Pasal 21
(1) Masa jabatan komisi dinyatakan selesai dengan adanya penyerahan laporan kepada Pemerintah Aceh dan dibubarkan paling lambat 4 bulan sesudah penyerahan laporan akhir.
(2) Ketentuan tentang pembubaran Komisi terdiri dari pelaksanaan audit, pengembalian atau alih-fungsi asset, pengaturan arsip, dan tindak-lanjut dari rekomendasi.
(3) Pembubaran Komisi diumumkan kepada publik melalui media elektronik dan cetak.

BAB IV
WEWENANG DAN TUGAS KOMISI
Pasal 22
Komisi Aceh berwenang untuk:
a. memperoleh akses pada semua sumber informasi yang diperlukan untuk penyelidikan dalam bentuk dokumen tertulis ataupun keterangan lisan yang berasal dari institusi pemerintah maupun non pemerintah;
b. memperoleh keterangan atau pernyataan dari setiap orang atau institusi yang terkait dengan peristiwa yang sedang diselidiki;
c. mendapatkan seluruh informasi dari berbagai proses pemeriksaan perkara, persidangan dan putusan pengadilan untuk mendukung proses penyelidikan;
d. Mendapatkan dukungan terhadap pelaksanaan tugas komisi dari institusi negara dan asistensi teknis yang diperlukan untuk pencapaian tujuan pembentukan komisi;
e. membangun dukungan kerjasama dengan institusi non negara baik nasional maupun internasional untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tujuan pembentukan komisi;
f. menyebutkan nama-nama pelaku yang terkait dengan pelanggaran HAM;
g. melakukan pemulihan nama baik terhadap kekeliruan dalam penyebutan namanama pelaku;
h. menjaga dan menyimpan seluruh informasi yang diperoleh dalam penyelidikan untuk kepentingan pemenuhan hak korban atau pelaku;
i. membuka informasi yang diperoleh dalam penyelidikan dalam hal dan kepada pihak-pihak yang dalam pertimbangan komisi tidak merugikan korban dan pelaku;
j. meminta lembaga atau institusi yang berwenang untuk memberikan perlindungan bagi saksi, korban dan pelaku yang mengaku;
k. merekomendasikan langkah-langkah reparasi yang adil bagi para korban;
l. merekomendasikan langkah-langkah legal dan administrasi guna mencegah
tindakan-tindakan keberulangan dari pelanggaran HAM masa lalu; m. memastikan pemerintah melaksanakan seluruh rekomendasi komisi;

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by Herdiansyah Hamzah | Published by SPKP HAM Aceh