Pasal 23
Komisi kabupaten/kota berwenang untuk: a. memperoleh akses pada semua sumber informasi yang diperlukan untuk
penyelidikan dalam bentuk dokumen tertulis ataupun keterangan lisan yang berasal dari institusi pemerintah maupun non pemerintah di wilayah kerjanya;
b. memperoleh keterangan atau pernyataan dari setiap orang atau institusi yang terkait dengan peristiwa yang sedang diselidiki di wilayah kerjanya;
c. mendapatkan seluruh informasi dari berbagai proses pemeriksaan perkara, persidangan dan putusan pengadilan untuk mendukung proses penyelidikan di wilayah kerjanya;
d. Mendapatkan dukungan terhadap pelaksanaan tugas komisi dari institusi negara dan asistensi teknis yang diperlukan untuk pencapaian tujuan pembentukan komisi;
e. menjaga dan menyimpan seluruh informasi yang diperoleh dalam penyelidikan untuk kepentingan pemenuhan hak korban atau pelaku;
f. meminta lembaga atau institusi yang berwenang untuk memberikan perlindungan bagi saksi, korban dan pelaku yang mengaku;
g. merekomendasikan langkah-langkah reparasi yang adil bagi para korban;
Pasal 24 Komisi Aceh bertugas untuk: (1) menyusun mekanisme pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi serta reparasi.
(2) mengumpulkan dan mempertimbangkan informasi dari organisasi pemerintah dan organisasi non pemerintah baik nasional maupun internasional, yang dilakukan atas inisiatif organsasi tersebut ataupun atas permintaan komisi sepanjang masih dalam lingkup kompetensi komisi;
(3) melakukan penyelidikan untuk mencapai tujuannya termasuk meminta laporanlaporan, dokumen-dokumen, atau bukti-bukti dari pihak berwenang dan badan pemerintah;
(4) menerima pernyataan dan bukti lainnya dari para korban, perwakilan, ahli waris atau kerabat korban;
(5) bertanggung jawab menjaga kerahasian orang yang memberikan kesaksian; (6) menjaga arsip-arsip yang berkaitan dengan pelanggaran HAM untuk mencegah
penyalahgunaan dan penghancuran arsip-arsip tersebut; (7) melaporkan temuan tentang pelanggaran HAM, termasuk analisis faktor
penyebab dan peristiwa yang melatarbelakangi, motivasi politik dan/atau ekonomi, tindakan dan aktor lembaga negara maupun non-negara;
(8) menyiapkan laporan akhir berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan tentang pelanggaran HAM dimasa lalu;
(9) melaporkan hasil kerjanya kepada publik dan menyerahkan laporan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah;
Pasal 25
Komisi kabupaten/kota bertugas untuk: a. mengumpulkan dan mempertimbangkan informasi dari organisasi pemerintah
dan organisasi non pemerintah baik nasional maupun internasional, yang dilakukan atas inisiatif organsasi tersebut ataupun atas permintaan komisi sepanjang masih dalam lingkup kompetensi komisi;
b. melakukan penyelidikan untuk mencapai tujuannya termasuk meminta laporanlaporan, dokumen-dokumen, atau bukti-bukti dari pihak berwenang dan badan pemerintah;
c. menerima pernyataan dan bukti lainnya dari para korban, perwakilan, ahli waris atau kerabat korban;
d. bertanggung jawab menjaga kerahasian orang yang memberikan kesaksian e. menjaga arsip-arsip yang berkaitan dengan pelanggaran HAM untuk mencegah
penyalahgunaan dan penghancuran arsip-arsip tersebut; f. melaporkan temuan tentang pelanggaran HAM, termasuk analisis faktor
penyebab dan peristiwa yang melatarbelakangi, motivasi politik dan/atau ekonomi, tindakan dan aktor lembaga negara maupun non-negara kepada komisi aceh melalui komisioner regional;
g. menyiapkan laporan akhir berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan tentang pelanggaran HAM dimasa lalu untuk disampaikan kepada komisi Aceh melalui komisioner regional.
Pasal 26
Ketua komisioner mempunyai tugas: a. memimpin rapat paripurna dan seluruh kegiatan Komisi Aceh dan/atau Komisi
Kabupaten/Kota; b. bertindak untuk dan atas nama Komisi Aceh dan Komisi Kabupaten/Kota ke luar
dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan Komisi Aceh, dan
Komisi Pertanahan Kabupaten/Kota. d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan Komisi. e. Ketua Komisi Aceh, dan Komisi Kabupaten/Kota di dalam melaksanakan tugasnya,
bertanggung jawab kepada rapat paripurna dan gubernur/bupati/walikota.
Pasal 27 (1) Wakil ketua komisioner masing-masing bertanggungjawab terhadap bidang kerja
komisi yaitu pengungkapan kebenaran, reparasi dan rekonsiliasi. (2) Komisioner regional bertugas melakukan koordinasi kepada komisioner
kabupaten/kota terhadap seluruh kerja komisi. (3) Komisioner kabupaten/kota masing-masing bertanggungjawab terhadap bidang
kerja komisi yaitu pengungkapan kebenaran, reparasi dan rekonsiliasi dan berkoordinasi dengan komisioner regional
Rabu, 28 April 2010 | 14.16 | 0 Comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar