Aceh Besar Pidie Pidie Jaya Bireuen Aceh Utara Aceh Timur Aceh Tamiang Aceh Tengah Bener Meriah Aceh Jaya Aceh Barat Nagan Raya Aceh Barat Daya Aceh Selatan
Aceh Nasional Internasional
Raqan KKR Program Aksi
KoNTRAS TAPOL Amnesty Internasional AHRCHK Simple News R.3 Simple News R.4

Rabu, 28 April 2010 | 14.19 | 0 Comments

Sambungan-Rancangan Qanun KKR Aceh Di Ajukan TH 2008 Hingga Kini Belum Di Sahkan. hal| 14-20

BAB V PENGUNGKAPAN KEBENARAN
Bagian Pertama 2. Umum
Pasal 28
(1) Pengungkapan kebenaran dilakukan terhadap pelanggaran HAM yang terjadi pada masa konflik bersenjata di Aceh sejak tahun 1989 sampai dengan tahun 2005.
(2) Pelanggaran HAM yang diutamakan untuk diungkap kebenarannya adalah lima hak-hak asasi yang paling mendasar yaitu: a. Hak Untuk hidup; b. Hak untuk aman dan bebas; c. Hak atas proses peradilan yang adil; d. Hak atas kepemilikan harta benda; e. Hak Sosial Ekonomi Budaya.



Bagian Kedua 3. Tujuan Pengungkapan Kebenaran
Pasal 29
Pengungkapan kebenaran bertujuan untuk: a. Mendorong perubahan kebijakan dan perbaikan lembaga-lembaga yang telah
mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu. b. Mendapatkan informasi yang akurat tentang pelaku, korban, bentuk dan pola
pelanggaran HAM yang terjadi serta penyebab dan dampak pelanggaran tersebut terhadap kehidupan masyarakat secara luas.
c. Memenuhi hak korban untuk mendapatkan pengakuan dari negara serta pemulihan.
Bagian Ketiga 4. Mekanisme
Pasal 30
(1) Proses pengungkapan kebenaran dapat bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil yang selama ini telah mendokumentasi pelanggaran hak asasi manusia.
(2) Pengungkapan kebenaran dilakukan dengan cara: a. Mengumpulkan informasi dan dokumen terkait;



b. Pengambilan pernyataan; c. Investigasi; d. Publikasi hasil pengungkapan kebenaran
Pasal 31 (1) Pengumpulan informasi dan dokumen dilakukan oleh komisi dan komisi regional. (2) Komisi dan Komisi Regional berhak meminta organisasi pemerintah dan
organisasi non pemerintah untuk menyerahkan data dan dokumen terkait. (3) Informasi dan dokumen yang sudah terkumpul, dijadikan dasar untuk melakukan
tahapan selanjutnya dalam pengungkapan kebenaran. (4) Komisi dan komisi regional dapat mengumpulkan informasi lainnya secara
langsung di masyarakat. (5) Komisi dan komisi regional dapat meminta pertimbangan para ahli atau lembaga
yang mempunyai keahlian berkenaan dengan informasi dan dokumen terkait. (6) tatacara pengumpulan informasi dan dokumentasi ditetapkan dalam peraturan
komisi.
Pasal 32 (1) Pengambilan pernyataan dilakukan oleh komisi dan komisi regional. (2) Komisi dan komisi regional dapat melakukan pengambilan pernyataan secara
langsung atau tidak langsung. (3) Komisi dan komisi regional dapat melakukan pengambilan pernyataan secara
terbuka di depan publik atau secara tertutup berdasarkan permintaan korban. (4) Pengambilan pernyataan yang berkaitan dengan kekerasan seksual harus
dilakukan secara tertutup kecuali dimintakan lain oleh korban. (5) Komisi dan Komisi Regional berhak meminta para pihak untuk memberikan
pernyataan sesuai dengan tatacara yang diatur dalam ketetapan Komisi.
Pasal 33 (1) Komisi dan komisi regional dapat melakukan investigasi secara langsung atau
membentuk tim investigasi independen. (2) Mekanisme pembentukan tim investigasi independen dan tatacara pelaksanaan
investigasi diatur dalam ketetapan komisi.
Pasal 34 (1) Seluruh dokumen yang diperoleh dalam tahapan pengungkapan kebenaran yang
telah diverifikasi dikumpulkan oleh komisi. (2) Komisi melakukan pengolahan data dengan tatacara dan sistem pengolahan
data yang diatur dalam ketetapan komisi. (3) Hasil akhir pengungkapan kebenaran dituangkan dalam ketetapan Komisi. (4) Komisi melakukan publikasi ketetapan pengungkapan kebenaran melalui media
massa resmi. BAB VI
REPARASI
Bagian Pertama 5. Umum
Pasal 35
(1) Reparasi dapat ditujukan untuk individu dan atau kelompok. (2) Bentuk-bentuk reparasi terdiri dari restitusi, kompensasi, rehabiltasi, hak atas
kepuasan dan jaminan atas ketidakberulangan.



(3) Reparasi dilakukan dengan pendekatan reparasi mendesak dan reparasi komprehensif.
(4) Reparasi dilakukan setelah proses pengungkapan kebenaran. (5) Komisi dapat menetapkan pelaksanaan reparasi mendesak sebelum proses
pengungkapan kebenaran selesai dilakukan. (6) Pelaksanaan reparasi mendesak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5)
apabila korban membutuhkan pemulihan fisik dan atau psikis yang dikhawatirkan akan mengganggu proses pengungkapan kebenaran.
Pasal 36
(1) Reparasi untuk pemulihan korban dapat dilakukan bekerjasama dengan organisasi yang memiliki kemampuan untuk memberikan upaya pemulihan yang dibutuhkan dengan memperhatikan hak-hak dasar korban.
(2) Reparasi dapat dilakukan dalam dua tahap yaitu: a. Upaya jangka pendek dalam bentuk pelayanan segera pada korban-korban
yang paling rentan, dengan menggunakan berbagai metode dan media. b. Upaya jangka panjang melalui pengumpulan informasi untuk merancang
program yang wajib dijalankan oleh pemerintah berdasarkan rekomendasi Komisi ini.
(3) Komisi harus bekerja sama dengan berbagai mekanisme dan program pemerintah dan non-pemerintah untuk pelayanan korban.
(4) Rujukan dari Komisi untuk memberi pelayanan mendesak bagi korban tertentu harus segera dilaksanakan
(5) Pemerintah/Pemerintah Aceh/Pemerintah kabupaten/kota bertanggungjawab dan menjamin dilaksanakannya reparasi secara komprehensip.

Bagian Kedua 6. Tujuan Reparasi
Pasal 37
Reparasi bertujuan untuk: a. Memberikan jaminan pada masyarakat bahwa negara memberikan perlindungan
HAM dalam situasi dan kondisi apapun. b. Memenuhi hak korban atas kerugian yang diderita, pemulihan yang dibutuhkan
dan pengakuan atas penderitaan yang dialaminya.
Bagian Ketiga
7. Mekanisme Reparasi
Paragraf 1 Mekanisme Restitusi
Pasal 38
(1) Restitusi dilakukan dengan cara penyerahan sejumlah harta dan atau pelaksanaan kewajiban tertentu dari pelaku secara individual kepada korban atau keluarganya
(2) Penetapan bentuk dan jumlah restitusi ditentukan oleh Komisi Regional berdasarkan data yang didapatkan pada proses pengungkapan kebenaran.
(3) Komisi Regional dapat menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan restitusi dengan persetujuan dari pelaku dan korban.



(4) Kewajiban tertentu yang dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pelaksanaan pekerjaan lain yang setara dengan kerugian yang diderita korban
Pasal 39
(1) Seluruh proses restitusi dicatat dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh korban, pelaku dan komisioner yang bertugas.
(2) Berita acara sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) berisikan: a. Identitas lengkap korban dan pelaku b. Tanggal, tempat dan waktu pelaksanaan restitusi c. Rujukan terhadap penetapan komisi tentang restitusi pada kasus yang
bersangkutan. d. Kesepakatan terhadap waktu dan tatacara pelaksanaan restitusi oleh
pelaku. e. tanda tangan para pihak
Paragraf 2
Mekanisme Kompensasi
Pasal 40 (1) Kompensasi dilakukan dengan cara penyerahan sejumlah harta dan atau
pelaksanaan kewajiban tertentu oleh pemerintah/pemerintah Aceh/Pemerintah kabupaten/kota secara individual kepada korban atau keluarganya.
(2) Komisi menetapkan bentuk, jumlah, waktu dan tempat pelaksanaan kompensasi berdasarkan data yang didapatkan pada proses pengungkapan kebenaran.
(3) Kewajiban tertentu yang dimaksud pada ayat (1) adalah tanggung jawab pemerintah/pemerintah Aceh/Pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tertentu yang sesuai dengan kerugian korban
Pasal 41
(1) Seluruh proses kompensasi dicatat dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh korban, Perwakilan pemerintah/ pemerintah Aceh/Pemerintah kabupaten/kota dan komisioner yang bertugas.
(2) Berita acara sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) berisikan: a. Identitas lengkap korban; b. Tanggal, tempat dan waktu pelaksanaan kompensasi; c. Rujukan terhadap penetapan komisi tentang kompensasi pada kasus yang
bersangkutan; d. Kesepakatan terhadap waktu dan tatacara pelaksanaan kompensasi oleh
pemerintah/ pemerintah Aceh/Pemerintah kabupaten/kota; e. tanda tangan para pihak.
Paragraf 3
Mekanisme Rehabilitasi
Pasal 42 (1) Rehabilitasi dilakukan dengan cara pelaksanaan kewajiban tertentu oleh
pemerintah/pemerintah Aceh/Pemerintah kabupaten/kota secara individual kepada korban atau keluarganya.
(2) Komisi menetapkan bentuk, jumlah, waktu dan tempat pelaksanaan rehabilitasi berdasarkan data yang didapatkan pada proses pengungkapan kebenaran.
(3) Kewajiban tertentu yang dimaksud pada ayat (1) adalah tanggung jawab pemerintah/pemerintah Aceh/Pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pemulihan sosial, hukum, medis, psikologis pada korban sesuai kebutuhannya.



Pasal 43
(1) Seluruh proses rehabilitasi dicatat dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh korban, Perwakilan pemerintah/ pemerintah Aceh/Pemerintah kabupaten/kota dan komisioner yang bertugas.
(2) Berita acara sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) berisikan: a. Identitas lengkap korban; b. Tanggal, tempat dan waktu pelaksanaan rehabilitasi; c. Rujukan terhadap penetapan komisi tentang Rehabilitasi pada kasus yang
bersangkutan; d. Kesepakatan terhadap waktu dan tatacara pelaksanaan rehabilitasi oleh
pemerintah/ pemerintah Aceh/Pemerintah kabupaten/kota; e. tanda tangan para pihak.

BAB VII REKONSILIASI
Bagian Kesatu
8. UMUM
Pasal 44 (1) Rekonsiliasi hanya dapat dilakukan pada kasus-kasus yang tidak termasuk
dalam pelanggaran HAM berat. (2) Rekonsiliasi dilakukan secara sukarela tanpa pemaksaan baik kepada korban
maupun pelaku.(sukarela: harus dilakukan dengan kesediaan dari korban dan pelaku tanpa adanya tekanan baik secara fisik maupun psikis dengan memperhatikan kepentingan korban)
Pasal 45
(1) Rekonsiliasi dilakukan pada tingkat gampong, kabupaten dan propinsi. (2) Rekonsiliasi dilakukan secara individual dan langsung terhadap korban dan
pelaku dalam masing-masing kasus. (3) Rekonsiliasi hanya dilakukan terhadap korban dan pelaku yang telah melalui
proses pengungkapan kebenaran. (4) Rekonsiliasi yang telah terjadi menutup kemungkinan untuk dilakukannya
penegakan hukum di pengadilan terhadap pelaku dalam kasus dan berkenaan dengan korban yang sama.
Pasal 46
(1) Dalam hal korban telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya maka rekonsiliasi dilakukan antara pelaku dengan keluarga korban.
(2) Dalam hal pelaku telah meninggal dunia maka rekonsiliasi dilakukan oleh institusi yang menaungi pelaku sebagai wakil pelaku dengan korban atau keluarga korban.

Bagian Kedua 9. Tujuan Rekonsiliasi
Pasal 47
Rekonsiliasi bertujuan untuk:



a. merajut kembali perpecahan, menghapuskan dendam untuk memperkuat keutuhan komunitas dan bangsa.
b. Membangun kebersamaan untuk menjaga perdamaian
Bagian Ketiga 10. Mekanisme
Pasal 48
(1) Rekonsiliasi tingkat gampong dan kecamatan dilakukan dengan cara: a. dilakukan oleh komisi regional yang dihadiri oleh komisioner regional dan
atau orang yang ditunjuk oleh komisi regional; b. mempertemukan dan melakukan mediasi antara pelaku dan korban
(Mediasi: upaya-upaya untuk penyelesaian masalah antara pelaku dengan korban sesuai dengan ketentuan pelaksanaan yang dibuat oleh komisi);
c. pelaku memohon maaf kepada korban secara terbuka di depan publik dan dijawab dengan pernyataan penerimaan maaf oleh korban secara terbuka di depan publik juga;
d. pernyataan permohonan dan pemberian maaf harus dilakukan secara individual;
e. dalam permohonan maaf, pelaku menyatakan secara jelas kesediaannya untuk membayar kompensasi yang disepakati oleh kedua belah pihak;
f. Komisi menutup proses rekonsiliasi dengan upacara adat setempat; (2) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan tata cara dan teknis pelaksanaan
rekonsiliasi diatur dengan Keputusan Komisi
Pasal 49 (1) Seluruh proses rekonsiliasi dicatat dalam suatu berita acara yang ditandatangani
oleh korban, pelaku dan komisioner yang bertugas serta aparat gampong yang bertindak sebagai saksi.
(2) Berita acara sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) berisikan: a. Identitas lengkap korban dan pelaku b. Tanggal, tempat dan waktu pelaksanaan rekonsiliasi c. Uraian lengkap pelanggaran HAM yang menjadi obyek rekonsiliasi
mencakup tanggal, tempat dan waktu kejadian dan tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan
d. Kesepakatan untuk bentuk, jumlah, waktu dan tatacara pembayaran diyat/kompensasi oleh pelaku.
e. Uraian lengkap proses rekonsiliasi tanda tangan para pihak
Pasal 50 (1) Rekonsiliasi di tingkat kabupaten dan provinsi dilakukan dalam hal pelaku
bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM pada tingkatan kebijakan (2) Rekonsiliasi di tingkat kabupaten dan provinsi hanya dapat dilakukan setelah
rekonsiliasi di tingkat gampong dan kecamatan selesai.
Pasal 51 (1) Rekonsiliasi di tingkat kabupaten dan provinsi dilakukan dengan cara:
a. dilakukan oleh komisi yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu orang komisioner
b. Mempertemukan dan melakukan mediasi antara pelaku dengan perwakilan korban



c. Komisi membacakan kesalahan yang dilakukan oleh Pelaku termasuk uraian perintah atau kebijakan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM
d. Pelaku menyatakan secara terbuka kesalahan kebijakan atau perintah yang diberikannya sehingga mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM
e. Pelaku memohon maaf kepada korban secara terbuka di depan publik dan dijawab dengan pernyataan penerimaan maaf oleh perwakilan korban secara terbuka di depan publik.
f. Pernyataan permohonan harus dilakukan secara individual dan pernyataan pemberian maaf dilakukan oleh perwakilan korban.
g. Dalam permohonan maaf pelaku menyatakan secara jelas kesediaannya untuk membayar diyat
h. Komisi menutup proses rekonsiliasi dengan upacara adat setempat. (2) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan tata cara dan teknis pelaksanaan
rekonsiliasi diatur dengan Keputusan Komisi
Pasal 52 (1) Seluruh proses rekonsiliasi provinsi dicatat dalam suatu berita acara yang
ditandatangani oleh korban, pelaku dan komisioner yang bertugas serta aparat gampong yang bertindak sebagai saksi.
(2) Berita acara sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) memuat: a. Identitas lengkap korban dan pelaku; b. Tanggal, tempat dan waktu pelaksanaan rekonsiliasi; c. Uraian lengkap pelanggaran HAM yang menjadi obyek rekonsiliasi
mencakup tanggal, tempat dan waktu kejadian dan tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan serta kebijakan atau perintah yang diberikannya sehingga mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM;
d. Kesepakatan untuk bentuk, jumlah, waktu dan tatacara pembayaran diyat/kompensasi oleh pelaku;
e. Uraian lengkap proses rekonsiliasi f. tanda tangan para pihak;

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by Herdiansyah Hamzah | Published by SPKP HAM Aceh