Aceh Besar Pidie Pidie Jaya Bireuen Aceh Utara Aceh Timur Aceh Tamiang Aceh Tengah Bener Meriah Aceh Jaya Aceh Barat Nagan Raya Aceh Barat Daya Aceh Selatan
Aceh Nasional Internasional
Raqan KKR Program Aksi
KoNTRAS TAPOL Amnesty Internasional AHRCHK Simple News R.3 Simple News R.4

Berita Terbaru

pemantauan HAM

Setujukah anda pemberlakuan KKR di Aceh?

Dukung Kami

  • Ahtisaari ; Aceh perlu di Bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)...
  • Usut tuntas kasus pemukulan wartawan oleh oknup TNI...
  • Mereka tidak berdaya dihadapan para pemegang senjata...
  • Tidak ada perdamaian tanpa keadilan bagi korban HAM...
  • Mahasiswa Aceh Utara menyuarakan tuntutan pembebaskan Tapol Aceh yg masih di penjara...

Kamis, 23 September 2010 | 14.00 | 0 Comments

Visi-Misi

Visi

Organisasi ini mempunyai visi untuk mewujudkan tatanan hukum dan ekonomi yang berkeadilan serta menghargai hak asasi manusia.

Misi

Organisasi ini mempunyai misi mewujudkan kondisi masyarakat yang aman, dengan mengupayakan tanggung jawab Negara, baik Nasional maupun Internasional terhadap kekerasan yang dilakukan oleh Negara kepada masyarakat.

TUJUAN ORGANISASI


  1. Mengupayakan penegakan HAM melalui peradilan HAM yang berstandar Internasional.
  2. Mengupayakan pertanggung jawaban Negara melalui mekanisme hukum dan non hukum atas pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh
  3. Mempersatukan dan memberdayakan korban dalam ekonomi, sosial dan budaya usaha memberdayakan hak-haknya.
  4. Mengupayakan penekanan terhadap Negara agar kasus-kasus pelanggaran HAM tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang

SPKP-HAM fokus pembenahan internal


WASPADA ONLINE
LHOKSEUMAWE - Solidaritas Persaudaraan Korban Pelanggaran HAM (SPKP-HAM) Aceh tahun 2010 akan melakukan pembenahan internal untuk menguatkan barisan korban demi mencapai tujuan korban di masa mendatang.

”Kongres kali ini adalah kongres yang ke tiga, usia organisasi yang sudah 10 tahun, kita memfokuskan untuk pembenahan internal,” ujar ketua panitia pelaksana, Munzir, tadi malam.

Dikatakan, kongres yang di hadiri para wakil dari 13 SPKP-HAM kabupaten di seluruh Aceh berlangsung alot, perdebatan tentang statuta organisasi kerap membuat pimpinan sidang harus menskor sidang sambil menunggu singkronisasi pendapat antar peserta kongres.

Kongres yang diadakan sejak tanggal 20-21 tersebut, wadah korban yang selama ini konsisten membela hak-hak korban juga melakukan pemilihan badan pelaksana organisasi (BPO) dan dewan Utusan Korban (DUK) untuk propinsi priode 2010 -2013.

Dalam pemilihan BPO peserta konggres mengajukan dua pasangan calon, masing-masing pasangan, Imran – Mirwanda, dan pasangan, Nasrullah –Saipol, setelah penyampaian visi-misi serta program kerja secara singkat acara pemilihan langsung di gelar.

Akhirnya dari 42 wakil dari kabupaten yang memiliki hak pilih suara terbanyak di raih oleh pasangan Imran-Mirwanda dengan 21 suara sementara pasangan, Nasrullah –Saifol, hanya mengantongi 15 suara. Sementara untuk dewan utusan korban (DUK) jatuh kepada pasangan M Isa –Saifol yang di pilih langsung oleh DUK kabupaten Kota .

,”Acara kongres sukses, semua peserta aktif dan para balon bertarung secara feer, semoga SPKP kedepan lebih baik,” ujarnya. [***]

Rabu, 26 Mei 2010 | 13.15 | 0 Comments

Qanun Penyiaran Aceh Mengancam Demokrasi


Koalisi
Masyarakat Komunikasi dan Informasi (MAKSI) berharap rencana Qanun Penyiaran di Aceh ditinjaukembali dan didiskusikan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat luas,karena isinya bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pernyataan MAKSI ini dikeluarkan dalam diskusi publik “Rencana Pemberlakuan Qanun Penyiaran Aceh: Masalah dan Ancaman” yang diselenggarakan di Jakarta, 26 Mei 2010.

Kemarin Oknum TNI, Kini FPI Aniaya Wartawan



Jakarta Barat : Oto Brian Purwo, reporter Harian Lamu Hijau, dianiaya beberapa anggota Front Pembela Islam (FPI), Rabu, (26/5) pukul 23.00 WIB. Penganiayaan itu terjadi saat Oto meliput aksi sweeping miras yang dilakukan FPI di daerah Petamburan, Jakarta Barat.

Komisi Kebenaran di Aceh Harus Segera Dibentuk

Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh melalui Zulfikar, selaku Kepala Divisi Sipil Politik, menagih janji tentang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh.

Janji itu pernah diucapkan oleh Adnan Beuransyah selaku juru bicara Partai Aceh dan ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dalam seminar yang dilaksanakan oleh center For Justice and Peace (CAJP) pada hari selasa (4/5) yang bertema “Mempertahankan Perdamaian Aceh”, Minggu (23/5).

Jumat, 21 Mei 2010 | 11.43 | 0 Comments

Wartawan Simeulu Dipukul dan Diancam Oknum TNI

Banda Aceh -Salah seorang wartawan Harian Aceh yang bertugas di Simeulu dipukul dan diancam oleh oknum TNI yang bertugas di Markas Komando Distrik Milier (Makodim) Kabupaten Simeulu, Jumat (21/05). Wartawan yang bernama Ahmadi tersebut trauma berat, mukanya bengkak akibat pukulan.

Kronologis kejadian disampaikan oleh Taufik Al Mubarak, Redaktur Pelaksana Harian Aceh, sesuai dengan penuturan korban, Ahmadi.

Rabu, 05 Mei 2010 | 12.20 | 0 Comments

Meting NGO Mitra PEUDAP

Puluhan Aktivis LSM melakukan meting di Kantor LSM Keumala Lhokseumawe, Rabu (5/5). Lsm ini lewat dukungan dana dari USAID dan Serasi melakukan kegiatan (Peudap) perencanaan Gampoeng di dua kecamatan di Aceh Utara, masing-masing kecamatan Matang Kuli dan Kecamatan Sawang .

Selasa, 04 Mei 2010 | 20.49 | 0 Comments

Mahasiswa Tuntut Tragedi Simpang KKA Diusut

BANDA ACEH - Puluhan mahasiswa dan aktivis kemanusian berkonvoi keliling kota Banda Aceh, Sabtu (1/5), menuntut penyelesaian tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) Lhokseumawe yang menewaskan 46 sipil.

Tragedi berdarah yang pada tanggal 3 Mei nanti genap 11 tahun itu juga menyebabkan 10 orang hilang dan 156 warga sipil lainnya luka-luka akibat terkena berondongan peluru dilepaskan TNI.

Rabu, 28 April 2010 | 15.41 | 0 Comments

TRAGEDI SIMPANG KKA, DEWANTARA ACEH UTARA (3 Mei 1999)

Sumber : Data Koalisi NGO HAM Aceh (Aceh N.G.O's Coalition for Human Right)
  •  Pola kejadian : Pembantaian sipil. 
  • Hari / Tanggal : Senin (3 Mei 1999)
  • Pukul : 12.30 WIB 
  • Tempat : Simpang KKA Krueng Geukueh, Kec. Dewantara, Aceh Utara 
  • Pelaku : Aparat dari satuan Den Rudal 001 dan Yonif 113 Aceh Utara. 
  • Saksi mata : masyarakat Simpang KKA Dewantara Aceh Utara
Kronologis Kejadian : Baca Selanjutnya..

Warga Kreung Geukuh Aceh Utara Tumbang Setelah Menghirup Amoniak PT PIM

LHOKSEUMAWE – Tiga Puluhan warga desa Tambon Tunong dan Tambon Baroeh Kecamatan Dewantara Aceh Utara tumbang akibat menghirup bau tidak sedap yang di duga amoniak yang berasal dari PT PIM Kreung Geukuh. Warga sempat marah dengan pelayanan medis di Klinik Desa Binaan PT PIM, Baru setelah keluarga korban mengamuk dan melempar pil biru sejenis obat maag yang di berikan petugas klinik, baru pihak PT PIM merujuk korban ke berbagai rumah sakit di Lhokseumawe. Rabu (28-4-2010)

Ahtisaari: Perlu Dibentuk KKR Aceh

Berita Jum`at, 11 Desember 2009.

Banda Aceh : Tak terlaksananya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh merupakan salah satu poin cacatnya pelaksanaan butir MoU Helsinki. Namun, Undang-undang (UU) mengenai KKR telah dibatalkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (11/12). more ...

Sambungan-Rancangan Qanun KKR Aceh Di Ajukan TH 2008 Hingga Kini Belum Di Sahkan. hal| 20-23

BAB VIII PENYUSUNAN LAPORAN
Pasal 53
(1) Komisi wajib menyusun laporan bulanan tentang data-data dan kesaksian akan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan memenuhi unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan genosida.
(2) Komisi wajib membuat temuan mengenai pertanggungjawaban individu maupun institusi negara dan non-negara yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
(3) Komisi menyerahkan Laporan akhir kepada Gubernur, DPR Aceh dan Pemerintah.
(4) Komisi di dalam laporannya harus membuat rekomendasi demi perlindungan hak asasi manusia untuk: a. perubahan hukum, politik dan administratif b. pelaksanaan mekanisme rekonsiliasi, c. reparasi pada korban, atau tindakan lainnya.
(5) Pemerintah/Pemerintah Aceh/pemerintah kabupaten/ kota diwajibkan untuk menjalankan rekomendasi Komisi.

Sambungan-Rancangan Qanun KKR Aceh Di Ajukan TH 2008 Hingga Kini Belum Di Sahkan. hal| 14-20

BAB V PENGUNGKAPAN KEBENARAN
Bagian Pertama 2. Umum
Pasal 28
(1) Pengungkapan kebenaran dilakukan terhadap pelanggaran HAM yang terjadi pada masa konflik bersenjata di Aceh sejak tahun 1989 sampai dengan tahun 2005.
(2) Pelanggaran HAM yang diutamakan untuk diungkap kebenarannya adalah lima hak-hak asasi yang paling mendasar yaitu: a. Hak Untuk hidup; b. Hak untuk aman dan bebas; c. Hak atas proses peradilan yang adil; d. Hak atas kepemilikan harta benda; e. Hak Sosial Ekonomi Budaya.

Sambungan-Rancangan Qanun KKR Aceh Di Ajukan TH 2008 Hingga Kini Belum Di Sahkan. hal| 12-14

Pasal 23
Komisi kabupaten/kota berwenang untuk: a. memperoleh akses pada semua sumber informasi yang diperlukan untuk
penyelidikan dalam bentuk dokumen tertulis ataupun keterangan lisan yang berasal dari institusi pemerintah maupun non pemerintah di wilayah kerjanya;
b. memperoleh keterangan atau pernyataan dari setiap orang atau institusi yang terkait dengan peristiwa yang sedang diselidiki di wilayah kerjanya;

Sambungan-Rancangan Qanun KKR Aceh Di Ajukan TH 2008 Hingga Kini Belum Di Sahkan. hal| 8-12

Bagian Kelima Sumpah dan Masa Jabatan
Pasal 13
(1) Sebelum memangku jabatannya, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Aceh, diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan Tinggi di hadapan Gubernur dan DPRA.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang lafalnya adalah sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, untuk melaksanakan tugas ini. "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini. "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia. "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur, seksama dan objektif dengan tidak membeda-bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

Sambungan-Rancangan Qanun KKR Aceh Di Ajukan TH 2008 Hingga Kini Belum Di Sahkan. hal| 4-8

cc. Pelaku adalah Setiap orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual maupun institusi atas pelanggaran hak asasi manuasia yang terjadi di Aceh.
dd. Subjek hukum adalah orang dan/atau badan hukum
ee. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan komisi untuk mencari dan menemukan peristiwa ada idaknya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa konflik Aceh dengan tetap berlandaskan pada prinsip kemanusiaan dan pembuktian berimbang guna ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Qanun ini”

Rancangan Qanun KKR Aceh Di Ajukan TH 2008 Hingga Kini Belum Di Sahkan. hal| 1-4

RANCANGAN QANUN ACEH
NOMOR … TAHUN 2008
TENTANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI ACEH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Menimbang: A. bahwa prinsip kebenaran dan keadilan merupakan prinsip hak asasi manusia yang bersifat universal yang mengedepankan perlindungan jiwa, kehormatan, harta benda, keyakinan dan kebebasan sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari kezaliman dan penindasan, pembelaan hak-hak orang-orang lemah dan pembatasan kewenangan penguasa, dengan pendekatan rekonsiliasi; More ...

Minggu, 25 April 2010 | 13.24 | 0 Comments

Komentar Seputar Kongres 2010 :

Komentar 1 Dari Mr.Marsen Sinaga

It is intriguing why friends from districts in Aceh are weary and reluctant to have their congress in Banda Aceh fearing that "prominent" activists/figures will interfere by inserting their own agenda. Is this a kind of resistance to the domination of activists from Banda Aceh? Does this reflect something deeper about ...the relation of activists between Banda Aceh and other districts? .....

Gubernur Diminta Upayakan Pembebasan Tapol



ACEH UTARA | AK — Kunjungan kerja Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke bekas daerah konflik, Kecamatsn Nisam, Aceh Utara, diwarnai dengan aksi unjukrasa. Aksi Ahad siang itu menuntut agar Pemerintah Aceh mengupayakan.pembebasan sejumlah tahanan politik.dan nara pidana politik yang hingga kini masih ditahan di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Jawa.....

Capai Tujuan ke Depan, Korban Konflik Kuatkan Barisan

Rakyataceh.com Sabtu, 24 April 2010 | 09:47

LHOKSEUMAWE- Untuk menguatkan barisan korban konflik di Provinsi Aceh, khususnya korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), harus meningkatkan rasa persaudaraan sesama korban.

Hal itu seperti disampaikan Solidaritas Persaudaraan Korban Pelanggaran HAM (SPKP-HAM) Aceh, pada penutupan kongresnya di Wisma Kuta Karang Baru, Lhokseumawe, Rabu (21/4) malam lalu. ....

 

Pengikut

Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by Herdiansyah Hamzah | Published by SPKP HAM Aceh